Surat Tanda Registrasi (STR) Psikolog Klinis merupakan tanda bukti dari pemerintah bahwa psikolog klinis telah terdaftar sebagai tenaga kesehatan di Indonesia.
Masukkan 7 digit angka terakhir STR atau setelah tanda - (pisah).
Sumber data diambil dari Surat Tanda Registrasi (STR) Psikolog Klinis yang terverifikasi di SIMAK IPK Indonesia.